Imel Anitya
Technical Sales PT Genecraft Labs
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Suap pengadaan alat RT-PCR dan BMHP Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Technical Sales PT Genecraft Labs bersama Direktur perusahaan menjanjikan fee berupa diskon 13% dari nilai kontrak kepada pejabat PPTK Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara agar perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dan BMHP (Reagent RT PCR) Tahun Anggaran 2020. Diskon tersebut tidak dimasukkan dalam kontrak dan pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung. Perbuatan terjadi sekitar Juli 2020 hingga Januari 2021. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juli 2021 | PN Tipikor KendariNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa IMEL ANITYA, S.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMEL ANITYA, S.Si dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah R p. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 22 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Amry Ady Haris
Suap pengadaan alat RT-PCR dan reagen Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (2020)
Vonis 2 tahun 8 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta · 2 perkara
Teddy Gunawan Joedistira
Suap pengadaan alat RT-PCR dan reagen Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (2020)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi