ASN/Pejabat · Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Amry Ady Haris
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 8 bulan, putusan pertama Juli 2021, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Suap pengadaan alat RT-PCR dan reagen Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku PPTK Program Percepatan Penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 terlibat dalam pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dan BMHP (Reagen RT-PCR) pada Agustus 2020. Terdakwa melakukan negosiasi discount dengan pihak penyedia dan menerima fee terkait pengadaan tersebut. Terdakwa juga meminta pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen kontrak pengadaan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juli 2021 | PN Tipikor KendariNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi AMRY ADY HARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AMRY ADY HARIS dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah R p. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( e m pat ) b ulan . Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan |
| Peninjauan Kembali MA23 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 1217 PK/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 22 Jul 2021
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1217 PK/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 23 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Imel Anitya
Suap pengadaan alat RT-PCR dan BMHP Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara (2020)
Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta · 2 perkara
Teddy Gunawan Joedistira
Suap pengadaan alat RT-PCR dan reagen Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (2020)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat