Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Amry Ady Haris

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 8 bulan, putusan pertama Juli 2021, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Suap pengadaan alat RT-PCR dan reagen Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (2020)

2020-2021 · Suap · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku PPTK Program Percepatan Penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 terlibat dalam pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dan BMHP (Reagen RT-PCR) pada Agustus 2020. Terdakwa melakukan negosiasi discount dengan pihak penyedia dan menerima fee terkait pengadaan tersebut. Terdakwa juga meminta pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen kontrak pengadaan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
Putusan perkara Suap pengadaan alat RT-PCR dan reagen Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Juli 2021 PN Tipikor KendariNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi AMRY ADY HARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AMRY ADY HARIS dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah R p. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( e m pat ) b ulan . Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 8 bulan
Peninjauan Kembali MA23 Desember 2022 Mahkamah AgungNomor 1217 PK/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Imel Anitya

    Suap pengadaan alat RT-PCR dan BMHP Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara (2020)

    Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Swasta · 2 perkara

    Teddy Gunawan Joedistira

    Suap pengadaan alat RT-PCR dan reagen Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (2020)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru