Teddi Renyut
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 121 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Januari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 121 miliar
13 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juni 2025 | PN Tipikor JayapuraNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Menyatakan Terdakwa Teddi Renyut, S.Kom., tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp120.617.837.322,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 121 miliar |
| Kasasi MA28 Januari 2026 | Mahkamah AgungNomor 131 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 131 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 28 Jan 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara