ASN/Pejabat · Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara
Takdir
Pegawai Negeri Sipil / Kepala Bagian Hukum
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 225 juta
- Uang pengganti
- Rp 50 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Penyalahgunaan anggaran pelatihan Siskeudes, Dinas PMD Kabupaten Konawe Kepulauan (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan terlibat dalam penyalahgunaan anggaran kegiatan Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terhadap 89 desa tahun anggaran 2019. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp224.930.000 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-10-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 225 juta Uang pengganti: Rp 50 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Oktober 2021 | PN Tipikor KendariNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi MENGADIL I : Menyatakan terdakwa TAKDIR, S.H. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - undang RI. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa TAKDIR, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair PenuntutUmum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 7 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara