Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara

Takdir

Pegawai Negeri Sipil / Kepala Bagian Hukum

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
Rp 225 juta
Uang pengganti
Rp 50 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Penyalahgunaan anggaran pelatihan Siskeudes, Dinas PMD Kabupaten Konawe Kepulauan (2019)

2019 · Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan terlibat dalam penyalahgunaan anggaran kegiatan Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terhadap 89 desa tahun anggaran 2019. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp224.930.000 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-10-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 225 juta Uang pengganti: Rp 50 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
Putusan perkara Penyalahgunaan anggaran pelatihan Siskeudes, Dinas PMD Kabupaten Konawe Kepulauan (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Oktober 2021 PN Tipikor KendariNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi MENGADIL I : Menyatakan terdakwa TAKDIR, S.H. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - undang RI. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa TAKDIR, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair PenuntutUmum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru