Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Maluku Tengah, Maluku

Syawal Adjid

Sekretaris Pemerintah Negeri Administratif Gale-Gale

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 100 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)

2015-2016 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Administratif Gale-Gale bersama pejabat lain menyusun RAPBDes dan menetapkan APBDes tanpa musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Negeri, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2015-2016. Perbuatan dilakukan di Kantor Pemerintahan Negeri Administratif Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 12/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 50 juta

5 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
Putusan perkara Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Oktober 2021 PN Tipikor AmbonNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SYAWAL ADJID alias SYAWAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa SYAWAL ADJID alias SYAWAL tersebut dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa SYAWAL ADJID alias SYAWAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAWAL ADJID alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 50 juta
Banding29 November 2021 PT AmbonNomor 12/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tanggal 06 Oktober 2021, sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SYAWAL ADJID alias SYAWAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SYAWAL ADJID alias SYAWAL oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAWAL ADJID alias SYAWAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Mardin

    Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Salim Wally

    Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru