ASN/Pejabat · Kabupaten Maluku Tengah, Maluku
Salim Wally
Honorer ( Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Gale-Gale )
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Gale-Gale bersama bendahara dan sekretaris negeri mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Perbuatan dilakukan sekitar Juni 2015 sampai Desember 2016, antara lain dengan menetapkan APB Negeri tanpa musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Negeri dan tanpa menyampaikan permohonan pencairan kepada Camat. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks yang tersedia. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 November 2021 | PT AmbonNomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Ambtanggal 06 Oktober2021, sehingga amar lengkapnya menjadisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I.SALIM WALLY alias IWAN dan Terdakwa II. MARDIN alias MARDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I.SALIM WALLY alias IWAN dan Terdakwa II. MARDIN alias MARDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Mardin
Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Syawal Adjid
Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat