Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Mardin

PNS ( Guru pada SD Negeri 2 Gale Gale ) /

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)

2015-2016 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa II Mardin selaku Bendahara Pemerintah Negeri Administratif Gale-Gale bersama Kepala Pemerintahan dan Sekretaris Negeri mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015 dan 2016. Dana dicairkan dari Bank BPDM Cabang Masohi dan dikelola langsung oleh bendahara atas perintah lisan kepala pemerintahan, tanpa disalurkan kepada kepala urusan selaku PPTKN. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
Putusan perkara Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 November 2021 PT AmbonNomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Ambtanggal 06 Oktober2021, sehingga amar lengkapnya menjadisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I.SALIM WALLY alias IWAN dan Terdakwa II. MARDIN alias MARDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I.SALIM WALLY alias IWAN dan Terdakwa II. MARDIN alias MARDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Salim Wally

    Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Syawal Adjid

    Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru