Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Barat

Syarwan Puteh

Wiraswasta (Direktur Utama PT. Pilar Jurong Sejati)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pontianak (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk (2025-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pontianak (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Oktober 2025 PN Tipikor PontianakNomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Menyatakan Terdakwa Syarwan Puteh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Syarwan Puteh oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Syarwan Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Syarwan Puteh tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding18 November 2025 PT PontianakNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tanggal 22 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru