Syarif Mahdi
Mantan Direktur PT Malang Bumi Sentosa; dan
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 172 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN (2024-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 172 miliar
7 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Mei 2024 | PT BantenNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 5 Maret 2024, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SYARIF MAHDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARIF MAHDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 172 miliar |
| Kasasi MA9 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6604 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 7 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6604 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 9 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara