Syaiful Abrar
ASN Guru SMK 1 Padang
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 275 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 275 miliar
6 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Februari 2025 | PN Tipikor PadangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan terdakwa SYAIFUL ABRAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus jurta rupiah) subsidiair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 275 miliar |
| Banding24 April 2025 | PT PadangNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ABRAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SYAIFUL ABRAR dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ABRAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SYAIFUL ABRAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 275 miliar |
| Kasasi MA13 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 8871 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum, Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8871 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara