Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Suyono

Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, PT Jasa Mulya Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 576 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: novum

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 576 miliar

9 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
Putusan perkara Korupsi: novum
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Desember 2022 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Suyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Pencucian uang? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 75 miliar Uang pengganti Rp 576 miliar
Banding5 April 2023 PT JakartaNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Pst tanggal 01 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut Menyatakan Terdakwa Suyonoterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Pencucian uang? sebagaimana Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 75 miliar Uang pengganti Rp 576 miliar
Peninjauan Kembali MA26 September 2024 Mahkamah AgungNomor 1302 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru