Suyono
Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, PT Jasa Mulya Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 576 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: novum
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 576 miliar
9 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Desember 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Suyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Pencucian uang? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 75 miliar Uang pengganti Rp 576 miliar |
| Banding5 April 2023 | PT JakartaNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Pst tanggal 01 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut Menyatakan Terdakwa Suyonoterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Pencucian uang? sebagaimana Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 75 miliar Uang pengganti Rp 576 miliar |
| Peninjauan Kembali MA26 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 1302 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 1 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 5 Apr 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1302 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 26 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara