Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Keerom, Papua

Susi Fitrianingsih

Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 275 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi dana BOK dan afirmatif Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom (2016)

2016 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom melakukan perbuatan bersama-sama dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan, dana afirmatif, dan dana operasional pelayanan kesehatan masyarakat tahun anggaran 2016. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp181.723.290. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP (2021-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 93,7 juta

4 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP)
Putusan perkara Korupsi dana BOK dan afirmatif Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom (2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 PN Tipikor JayapuraNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa SUSI FITRIANINGSIH . tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa SUSI FTRIANINGSIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan subsider ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 93,7 juta
Banding23 September 2021 PT JayapuraNomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap, tanggal 12 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana dan denda dan lamanya pidana pengganti apabila uang pengganti tidak dibayar, yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut; MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa SUSI FITRIANINGSIH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 93,7 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 182 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 PN Tipikor JayapuraNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa SUSI FITRIANINGSIH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa SUSI FTRIANINGSIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ?, sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 182 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru