ASN/Pejabat · Kabupaten Keerom, Papua
Susi Fitrianingsih
Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 275 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi dana BOK dan afirmatif Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom (2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom melakukan perbuatan bersama-sama dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan, dana afirmatif, dan dana operasional pelayanan kesehatan masyarakat tahun anggaran 2016. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp181.723.290. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP (2021-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 93,7 juta
4 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 | PN Tipikor JayapuraNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa SUSI FITRIANINGSIH . tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa SUSI FTRIANINGSIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan subsider ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 93,7 juta |
| Banding23 September 2021 | PT JayapuraNomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap, tanggal 12 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana dan denda dan lamanya pidana pengganti apabila uang pengganti tidak dibayar, yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut; MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa SUSI FITRIANINGSIH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 93,7 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 182 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 | PN Tipikor JayapuraNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa SUSI FITRIANINGSIH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa SUSI FTRIANINGSIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ?, sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 182 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 12 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP Mahkamah Agung, 23 Sep 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 12 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara