Suryono
Wiraswasta (Manager Operasional CRP (Ciclop Raya Papua))
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7636 K/PID.SUS/2025 (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 7636 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Februari 2025 | PN Tipikor ManokwariNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk MENGADILI : Menyatakan T erdakwa SURYONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA9 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 7636 K/PID.SUS/2025 JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 2 (1), PIDANA PENJARA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP200 JUTA SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN, UP RP904.965.368,55 DIKOMPENSASIKAN DENGAN UANG YANG DISERAHKAN OLEH T PER TANGGAL 17 SEPTEMBER 2024 SEBAGAI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP904.965.368,55 SISA NIHIL Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Mahkamah Agung, 24 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7636 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara