Suryadi Lukmantara
Swasta (Administrasi Toko Emas Inti Sari)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 445 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-08-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 445 miliar
9 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Mei 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Suryadi Lukmantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Primair Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suryadi Lukmantara berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar sebesar Rp 444.925.877.760,00 ( empat ratus empat puluh empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 445 miliar |
| Banding13 Agustus 2025 | PT JakartaNomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 28 Mei 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara sebagai pengganti tidak dibayarkannya uang pengganti dan redaksional amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakatan Terdakwa Suryadi Lukmantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 445 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 13 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi