Suryadi M.a.r.s bin Ibrahim
Dokter
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 399 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9109 K/PID.SUS/2026 (2026-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 399 juta
2 tahun penjara (Kasasi 9109 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 April 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 128/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Suryadi, M.KM., M.A.R.S Bin Ibrahim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA8 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 9109 K/PID.SUS/2026 Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri:- Pasal 3 UU PTPK;- Pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 50 (lima puluh hari penjara);- Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp398.930.578,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 399 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 128/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 23 Apr 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 9109 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 8 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum