Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan Agung

Surya Darmadi

Pemilik PT Duta Palma Group. Dikenal juga sebagai Apeng.

Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan
Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Kejagung. Foto: kumparan (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
Rp 2,24 triliun
Uang pengganti
Rp 2,24 triliun
Status sekarang
Masih dipenjara19 September 2024

PK ditolak MA 19 Sep 2024; tetap 16 tahun penjara sesuai putusan kasasi

Korupsi alih fungsi/penguasaan lahan perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, dan TPPU

2003-2022 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Surya Darmadi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit grup usahanya di Indragiri Hulu tanpa izin yang sah, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,2 triliun. Pengadilan tingkat pertama juga membebankan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun, namun komponen ini tidak lagi dicantumkan dalam amar kasasi MA.

Kerugian negara: Rp 2,24 triliun Uang pengganti: Rp 2,24 triliun

DIKOREKSI PENGADILAN: PN dan PT DKI membebankan uang pengganti Rp2,23 triliun ditambah kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun (total sekitar Rp41,9-42 triliun; tuntutan jaksa Rp73,9 triliun). Amar kasasi MA hanya memuat uang pengganti Rp2.238.274.248.234 subsider 5 tahun.

16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,238 triliun (kerugian perekonomian Rp39,7 T tidak ada di amar kasasi)
Putusan perkara Korupsi alih fungsi/penguasaan lahan perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Februari 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,23 triliun (subsider 5 tahun) dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun. Tuntutan jaksa: penjara seumur hidup. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,24 triliun
BandingTanggal belum tercatat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan PN (15 tahun; uang pengganti dan kerugian perekonomian negara tetap). 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,24 triliun
Kasasi MA14 September 2023 Mahkamah Agung Tolak kasasi jaksa dan terdakwa dengan perbaikan: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234 subsider 5 tahun; kerugian perekonomian Rp39,7 T tidak dicantumkan. Majelis diketuai Dwiarso Budi Santiarto. 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,24 triliun
Peninjauan Kembali MA19 September 2024 Mahkamah Agung Tolak PK terpidana; tetap 16 tahun penjara. 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,24 triliun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Swasta · 2 perkara

Benny Tjokrosaputro

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Swasta

Budi Said

Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

Vonis 16 tahun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber