Swasta · Kejaksaan Agung
Surya Darmadi
Pemilik PT Duta Palma Group. Dikenal juga sebagai Apeng.
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,24 triliun
- Uang pengganti
- Rp 2,24 triliun
- Status sekarang
- Masih dipenjara19 September 2024
PK ditolak MA 19 Sep 2024; tetap 16 tahun penjara sesuai putusan kasasi
Korupsi alih fungsi/penguasaan lahan perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, dan TPPU
Surya Darmadi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit grup usahanya di Indragiri Hulu tanpa izin yang sah, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,2 triliun. Pengadilan tingkat pertama juga membebankan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun, namun komponen ini tidak lagi dicantumkan dalam amar kasasi MA.
Kerugian negara: Rp 2,24 triliun Uang pengganti: Rp 2,24 triliun
DIKOREKSI PENGADILAN: PN dan PT DKI membebankan uang pengganti Rp2,23 triliun ditambah kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun (total sekitar Rp41,9-42 triliun; tuntutan jaksa Rp73,9 triliun). Amar kasasi MA hanya memuat uang pengganti Rp2.238.274.248.234 subsider 5 tahun.
16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,238 triliun (kerugian perekonomian Rp39,7 T tidak ada di amar kasasi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Februari 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,23 triliun (subsider 5 tahun) dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun. Tuntutan jaksa: penjara seumur hidup. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,24 triliun |
| BandingTanggal belum tercatat | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan PN (15 tahun; uang pengganti dan kerugian perekonomian negara tetap). | 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,24 triliun |
| Kasasi MA14 September 2023 | Mahkamah Agung Tolak kasasi jaksa dan terdakwa dengan perbaikan: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234 subsider 5 tahun; kerugian perekonomian Rp39,7 T tidak dicantumkan. Majelis diketuai Dwiarso Budi Santiarto. | 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,24 triliun |
| Peninjauan Kembali MA19 September 2024 | Mahkamah Agung Tolak PK terpidana; tetap 16 tahun penjara. | 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,24 triliun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst Mahkamah Agung, 23 Feb 2023
- Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Surya Darmadi terkait Perkara Tipikor dan TPPU PT Duta Palma Group Kejaksaan RI, 6 Jun 2024
Pemberitaan
- MA Tambah Hukuman Surya Darmadi Jadi 16 Tahun, tapi Tak Perlu Bayar Rp39 T? Bisnis.com, 19 Sep 2023
- MA pangkas hukuman uang pengganti Surya Darmadi jadi Rp2 triliun Antara, 20 Sep 2023
- MA Ubah Putusan, Surya Darmadi Batal Bayar Kerugian Rp39 Triliun? Bisnis.com, 19 Sep 2023
- MA Tolak PK Bos Sawit Surya Darmadi, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara Bisnis.com, 27 Sep 2024
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 16 tahun Masih dipenjara