Daftar Koruptor Cari nama

Menteri/Wamen · KPK

Suryadharma Ali

Menteri Agama (2009-2014); Ketua Umum PPP. Dikenal juga sebagai SDA.

Suryadharma Ali mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom
KPK: Suryadharma Ali Resmi Jadi Tersangka Korupsi DOM Sejak Juni 2015. Foto: detikcom (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,8 miliar
Status sekarang
Meninggal dunia31 Juli 2025

Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 6 Sep 2022; meninggal dunia 31 Jul 2025 di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan

Korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian Agama

2010-2013 · KPK · Kerugian negara

Suryadharma Ali ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2014. Ia dinyatakan bersalah antara lain terkait penunjukan petugas/panitia haji, pemanfaatan sisa kuota haji, pengadaan pemondokan di Arab Saudi, serta penggunaan DOM untuk kepentingan pribadi. Pidana 6 tahun di PN diperberat Pengadilan Tinggi DKI menjadi 10 tahun dengan pencabutan hak politik 5 tahun.

Uang pengganti: Rp 1,8 miliar

Penyalahgunaan DOM sekitar Rp1,821 miliar (uang pengganti Rp1,821 miliar subsider 2 tahun, menurut Detik; Hukumonline/ACLC KPK membulatkan Rp1,8 miliar). Kemahalan pemondokan sekitar SAR 15,4-15,5 juta diberitakan; total kerugian negara resmi belum diverifikasi.

10 tahun penjara (diperberat PT DKI dari 6 tahun; PK ditolak 2019)
Putusan perkara Korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian Agama
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Januari 2016 PN Tipikor Jakarta Pusat 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp1,821 miliar subsider 2 tahun; tuntutan pencabutan hak politik tidak dikabulkan. 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar
Banding19 Mei 2016 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI Memperberat pidana menjadi 10 tahun penjara; denda tetap Rp300 juta subsider 3 bulan; uang pengganti tetap (subsider 2 tahun); mencabut hak menduduki jabatan publik 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. SDA tidak mengajukan kasasi. 10 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar Hak politik dicabut 5 tahun
Peninjauan Kembali MA22 April 2019 Mahkamah AgungNomor 302 PK/Pid.Sus/2018 Permohonan PK ditolak (majelis: Surya Jaya ketua, MD Pasaribu dan Syamsul Rakan Chaniago); tetap 10 tahun penjara. 10 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar Hak politik dicabut 5 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Menteri/Wamen

Edhy Prabowo

Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)

Vonis 5 tahun Bebas bersyarat

Idrus Marham mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

Menteri/Wamen

Idrus Marham

Suap proyek PLTU Riau-1

Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber