Surya Atmaja bin Hasrinsyah
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 500 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 500 juta
6 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Januari 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr MENGADILI Menyatakan Terdakwa SURYA ATMAJA Bin HASRINSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ? Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan , dan denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 600 juta Uang pengganti Rp 500 juta |
| Banding13 Februari 2025 | PT SamarindaNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tanggal 2 Januari 2025 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana dan besaran denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Surya Atmaja Bin Hasrinsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Secara Bersama-sama Melakukan Korupsi??? sebagaimana tersebut dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 500 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6237 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 2 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6237 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara