ASN/Pejabat · Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Suropadi
PNS (Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik).
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum15 Februari 2021
Ditahan menurut pemberitaan iNews.ID (2021-02-15).
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik pada tahun 2017 sampai 2019 mengelola keuangan dan anggaran kecamatan dengan tidak melibatkan para Kepala Seksi dalam penyusunan RKA/DPA serta tidak memberikan salinan DPA dan surat penunjukan PPTK. Perbuatan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan pertanggungjawaban belanja langsung. Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Gresik, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.041.108.960. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUROPADI, S.Pd., M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.041.108.960,- (satu milyar empat puluh satu juta seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Agu 2021
Pemberitaan
- Kejari Gresik Tahan Camat Suropadi atas Dugaan Korupsi Rp1 Miliar iNews.ID, 15 Feb 2021
- Camat Duduksampeyan Gresik Suropadi Jadi Tersangka Korupsi javasatu, 15 Feb 2021
- Jadi Tersangka Korupsi, Camat Duduksampeyan Suropadi Langsung Ditahan klikjatim, 15 Feb 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara