Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Suropadi

PNS (Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik).

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Ditahan, proses hukum15 Februari 2021

Ditahan menurut pemberitaan iNews.ID (2021-02-15).

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik (2017-2019)

2017-2019 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik pada tahun 2017 sampai 2019 mengelola keuangan dan anggaran kecamatan dengan tidak melibatkan para Kepala Seksi dalam penyusunan RKA/DPA serta tidak memberikan salinan DPA dan surat penunjukan PPTK. Perbuatan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan pertanggungjawaban belanja langsung. Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Gresik, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.041.108.960. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik (2017-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Agustus 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUROPADI, S.Pd., M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.041.108.960,- (satu milyar empat puluh satu juta seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Achsanul Qosasi

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

ASN/Pejabat

Anang Achmad Latif

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

ASN/Pejabat

Andhi Pramono

Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru