Suratman Mustakim. bin
.Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 September 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SURATMAN MUSTAKIM, S.T tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?K orupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURATMAN MUSTAKIM, S.T , dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan; Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan diperhitungkan sebagai… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding23 Oktober 2024 | PT SamarindaNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr tanggal 10 September 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA17 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2639 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 10 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Mahkamah Agung, 23 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2639 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara