Suprayidno
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 575 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE (2025-11-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 575 juta
5 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 November 2025 | PT Maluku UtaraNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte tanggal 15 September 2025 yang dimintakan Banding mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Suprayidno, S.E., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 575 juta |
| Kasasi MA31 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2174 K/PID.SUS/2026 Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti:1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;2. Pidana penjara,pidana denda dan pengganti denda Confrom Putusan Pengadilan Tinggi;3. Uang Pengganti dan subsidair dan barang bukti Confrom Putusan Pengadilan Tinggi; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 4 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2174 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 31 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara