Sunarsan bin Amal
ASN/Sekretaris KPU sejak tahun 2018
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 462 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL (2023-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 462 juta
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 Juli 2023 | PT BengkuluNomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu kelas I A Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl., tanggal 5 Mei 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs. SUNARSAN BIN AMAL SRI (ALM ) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 462 juta |
| Kasasi MA8 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 5247 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 2504 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Mahkamah Agung, 13 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5247 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Nov 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2504 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara