Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Demak, Jawa Tengah

Sunardi bin Alm. Suharto

Pensiunan (PNS)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi retribusi TPI Morodemak, Kabupaten Demak (2016-2017)

2016-2017 · pungutan liar · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala TPI Morodemak dan Kepala TPI Wedung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak bersama karyawan TPI melakukan pemungutan retribusi pelelangan ikan di TPI Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada tahun 2016 sampai 2017. Retribusi dipungut sebesar 2,6% dari nilai lelang dan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah, serta terdakwa tidak menerbitkan SKRD sebagai dasar pemungutan. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG (2021-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2 miliar

6 tahun penjara (Banding 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG)
Putusan perkara Korupsi retribusi TPI Morodemak, Kabupaten Demak (2016-2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding16 November 2021 PT SemarangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 9 September 2021, sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, dan mengenai subsidair pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SUNARDI Bin Alm. SUHARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru