ASN/Pejabat · Kabupaten Demak, Jawa Tengah
Sunardi bin Alm. Suharto
Pensiunan (PNS)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi retribusi TPI Morodemak, Kabupaten Demak (2016-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala TPI Morodemak dan Kepala TPI Wedung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak bersama karyawan TPI melakukan pemungutan retribusi pelelangan ikan di TPI Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada tahun 2016 sampai 2017. Retribusi dipungut sebesar 2,6% dari nilai lelang dan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah, serta terdakwa tidak menerbitkan SKRD sebagai dasar pemungutan. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG (2021-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 miliar
6 tahun penjara (Banding 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 November 2021 | PT SemarangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 9 September 2021, sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, dan mengenai subsidair pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SUNARDI Bin Alm. SUHARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG Mahkamah Agung, 16 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara