Suleman Musdjama
PNS pada Kementrian Agama
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,7 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Desember 2021 | PN Tipikor GorontaloNomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SULEMAN MUSDJAMA,S.Ag., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1)Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanadalam Surat Dakwaan Subsidaritas; Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSULEMAN MUSDJAMA, S.Ag.,berupa pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,7 miliar |
| Banding10 Februari 2022 | PT GorontaloNomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tanggal 15 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA13 Juli 2022 | Mahkamah AgungNomor 2759 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Mahkamah Agung, 15 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mahkamah Agung, 10 Feb 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2759 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 13 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara