Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Riau

Sukarmis

Anggota DPRD Provinsi Riau 2019-2024

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

9 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding4 Februari 2025 PT PekanbaruNomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Peng-adilan Negeri Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr tanggal 19 November 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa H. SUKARMIS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; SUKARMIS tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.400.000.000 , - (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru