Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Riau

Sukarmis

Anggota DPRD Provinsi Riau 2019-2024

Kejaksaan
Foto: Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis saat akan memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan. (dok Istimewa)
Foto: Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis saat akan memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan. (dok Istimewa) Foto: Detik News (hak cipta pada penerbit), 14 Okt 2024. Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil. Foto keliru? Laporkan.
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr (2024-11-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

12 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 November 2024 PN Tipikor PekanbaruNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr SUKARMIS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; SUKARMIS tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru