Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu

Sukardi bin Ahmad Rifai

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
Rp 739 juta
Uang pengganti
Rp 739 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Selamat Sudiarjo, Kabupaten Rejang Lebong (2018)

2018 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2018 mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan mencairkan dana dari rekening kas desa dan menyimpannya di rumahnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp739.430.020 berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 739 juta Uang pengganti: Rp 739 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
Putusan perkara Korupsi dana desa Selamat Sudiarjo, Kabupaten Rejang Lebong (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 November 2021 PN Tipikor BengkuluNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SUKARDI Bin AHMAD RIFAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tndak Pidana Korupsi ?sesuai dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (Dua ratus Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 739.430.020,- ( Tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 739 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru