Swasta · Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
Sukardi bin Ahmad Rifai
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- Rp 739 juta
- Uang pengganti
- Rp 739 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Selamat Sudiarjo, Kabupaten Rejang Lebong (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2018 mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan mencairkan dana dari rekening kas desa dan menyimpannya di rumahnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp739.430.020 berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 739 juta Uang pengganti: Rp 739 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 November 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SUKARDI Bin AHMAD RIFAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tndak Pidana Korupsi ?sesuai dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (Dua ratus Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 739.430.020,- ( Tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 739 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 16 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara