Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Utara

Suhendro Widyo Retno

PNS pada Satuan Kerja Balai Pelaksana

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 7,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2024, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd (2024-03-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,4 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Maret 2024 PN Tipikor ManadoNomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SUHENDRO WIDYO RETNO, Amd, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHENDRO WIDYO RETNO, Amd, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 450 juta Uang pengganti Rp 7,4 miliar
Kasasi MA15 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7969 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksional uang pengganti menjadi CF P3 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru