Suhendro Widyo Retno
PNS pada Satuan Kerja Balai Pelaksana
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2024, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd (2024-03-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,4 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Maret 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SUHENDRO WIDYO RETNO, Amd, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHENDRO WIDYO RETNO, Amd, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 450 juta Uang pengganti Rp 7,4 miliar |
| Kasasi MA15 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7969 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksional uang pengganti menjadi CF P3 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 18 Mar 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7969 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara