Suharyanto bin Sukardi
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 400 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Maret 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2024-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 400 juta
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Suharyanto Bin Sukarditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suharyanto Bin Sukardidengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipenjara selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa Suharyanto Bin Sukardi untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 400 juta |
| Banding15 Mei 2024 | PT BengkuluNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bgl tanggal 14 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana dan denda serta uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Suharyanto Bin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suharyanto Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 30 miliar Uang pengganti Rp 400 juta |
| Kasasi MA22 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6371 K/PID.SUS/2024 Tolak Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 14 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 15 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6371 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara