Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Suharto

Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 650 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-01-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 650 juta

2 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Desember 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Menyatakan Terdakwa I Suharto, S.E. dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Suharto, S.E. dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada: - Terdakwa I oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 650 juta
Banding24 Januari 2025 PT SurabayaNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 18 Desember 2024, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I: Suharto, S.E. dan Terdakwa II: Irmawati Fauziah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA28 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 5810 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum, Tolak kasasi Terdakwa II Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru