Suharto
Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 650 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-01-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 650 juta
2 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Desember 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Menyatakan Terdakwa I Suharto, S.E. dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Suharto, S.E. dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada: - Terdakwa I oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 650 juta |
| Banding24 Januari 2025 | PT SurabayaNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 18 Desember 2024, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I: Suharto, S.E. dan Terdakwa II: Irmawati Fauziah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA28 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 5810 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum, Tolak kasasi Terdakwa II Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 24 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5810 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara