Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · KPK

Sugiharto

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri / Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP

Sugiharto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom
Tersangka Korupsi e-KTP Sugiharto Resmi Ditahan KPK. Foto: detikcom (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
Rp 2,3 triliun
Uang pengganti
Rp 460 juta
Status sekarang
Bebas bersyarat6 September 2022

Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 6 Sep 2022.

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

2010-2012 · KPK · Kerugian negara

Sebagai pejabat pembuat komitmen, dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek e-KTP 2011-2012. Ditetapkan KPK sebagai justice collaborator (Jun 2017), yang menjadi pertimbangan pengurangan hukuman di tingkat PK.

Kerugian negara: Rp 2,3 triliun Uang pengganti: Rp 460 juta

Kerugian negara proyek e-KTP keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun (bukan spesifik terdakwa). Uang pengganti akhir USD 450.000 dan Rp 460 juta, dikompensasi USD 430.000 yang telah dikembalikan dan satu mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

10 tahun penjara (kasasi 15 tahun, dipotong PK 2020)
Putusan perkara Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juli 2017 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Terbukti korupsi bersama-sama; penjara 5 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, uang pengganti USD 50.000 (subsider 1 tahun). Diputus dalam satu berkas dengan Irman. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 400 juta
Kasasi MA18 April 2018 Mahkamah AgungNomor 430 K/Pid.Sus/2018 Diperberat menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan, uang pengganti USD 450.000 dan Rp 460 juta (subsider 2 tahun). Majelis Artidjo Alkostar, Abdul Latif, MS Lumme. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 15 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 460 juta
Peninjauan Kembali MATanggal belum tercatat Mahkamah Agung PK dikabulkan: penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan, uang pengganti USD 450.000 dan Rp 460 juta (subsider 2 tahun); dasar pengurangan antara lain status justice collaborator. Diumumkan juru bicara MA 29 Sep 2020. 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 460 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Irman mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

ASN/Pejabat

Irman

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 12 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat

Setya Novanto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline

DPR

Setya Novanto

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber