ASN/Pejabat · KPK
Sugiharto
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri / Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,3 triliun
- Uang pengganti
- Rp 460 juta
- Status sekarang
- Bebas bersyarat6 September 2022
Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 6 Sep 2022.
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Sebagai pejabat pembuat komitmen, dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek e-KTP 2011-2012. Ditetapkan KPK sebagai justice collaborator (Jun 2017), yang menjadi pertimbangan pengurangan hukuman di tingkat PK.
Kerugian negara: Rp 2,3 triliun Uang pengganti: Rp 460 juta
Kerugian negara proyek e-KTP keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun (bukan spesifik terdakwa). Uang pengganti akhir USD 450.000 dan Rp 460 juta, dikompensasi USD 430.000 yang telah dikembalikan dan satu mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
10 tahun penjara (kasasi 15 tahun, dipotong PK 2020)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juli 2017 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Terbukti korupsi bersama-sama; penjara 5 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, uang pengganti USD 50.000 (subsider 1 tahun). Diputus dalam satu berkas dengan Irman. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta |
| Kasasi MA18 April 2018 | Mahkamah AgungNomor 430 K/Pid.Sus/2018 Diperberat menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan, uang pengganti USD 450.000 dan Rp 460 juta (subsider 2 tahun). Majelis Artidjo Alkostar, Abdul Latif, MS Lumme. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 460 juta |
| Peninjauan Kembali MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung PK dikabulkan: penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan, uang pengganti USD 450.000 dan Rp 460 juta (subsider 2 tahun); dasar pengurangan antara lain status justice collaborator. Diumumkan juru bicara MA 29 Sep 2020. | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 460 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Mahkamah Agung, 20 Jul 2017
- Putusan Kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 Mahkamah Agung, 18 Apr 2018
Pemberitaan
- Putusan Korupsi e-KTP: Serupa tapi Tak Sama Hukumonline, 21 Jul 2017
- MA Perberat Vonis Irman-Sugiharto Jadi 15 Tahun Bui Hukumonline, 19 Apr 2018
- Tok! MA Sunat Vonis Koruptor e-KTP Eks Pejabat Kemendagri 5 Tahun Detik, 24 Sep 2020
- 3 Terpidana Kasus E-KTP Sudah Bebas dari Sukamiskin, Tersisa Novanto-Markus Detik, 15 Okt 2024
- MA Potong Hukuman 2 Terpidana Korupsi Kasus E-KTP CNN Indonesia, 30 Sep 2020
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat
Irman
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 12 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat
DPR
Setya Novanto
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat