ASN/Pejabat · KPK
Irman
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,3 triliun
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Bebas bersyarat16 September 2022
Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 16 Sep 2022.
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Sebagai kuasa pengguna anggaran, dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek e-KTP 2011-2012 yang merugikan keuangan negara. Ditetapkan KPK sebagai justice collaborator.
Kerugian negara: Rp 2,3 triliun Uang pengganti: Rp 1 miliar
Kerugian negara proyek e-KTP keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun (bukan spesifik terdakwa). Uang pengganti akhir USD 500.000 dan Rp 1 miliar, dikurangi USD 300.000 yang telah dikembalikan ke KPK.
12 tahun penjara (kasasi 15 tahun, dipotong PK 2020)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juli 2017 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Terbukti korupsi bersama-sama; penjara 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti USD 500.000 (subsider 2 tahun). Diputus dalam satu berkas dengan Sugiharto. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta |
| BandingTanggal belum tercatat | PT DKI Jakarta KPK mengajukan banding; menurut Hukumonline hukuman di tingkat banding tetap 7 tahun. | 7 tahun |
| Kasasi MA18 April 2018 | Mahkamah AgungNomor 430 K/Pid.Sus/2018 Diperberat menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan, uang pengganti USD 500.000 dan Rp 1 miliar dikurangi USD 300.000 (subsider 5 tahun). Majelis Artidjo Alkostar, Abdul Latif, MS Lumme. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Peninjauan Kembali MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung PK dikabulkan: penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan, uang pengganti USD 500.000 dan Rp 1 miliar (subsider 5 tahun). Majelis Suhadi, Krisna Harahap, Sri Murwahyuni; diumumkan juru bicara MA 29 Sep 2020. | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Mahkamah Agung, 20 Jul 2017
- Putusan Kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 Mahkamah Agung, 18 Apr 2018
Pemberitaan
- Putusan Korupsi e-KTP: Serupa tapi Tak Sama Hukumonline, 21 Jul 2017
- MA Perberat Vonis Irman-Sugiharto Jadi 15 Tahun Bui Hukumonline, 19 Apr 2018
- Skandal Korupsi e-KTP, Vonis Eks Dirjen Dukcapil Juga Disunat MA Detik, 24 Sep 2020
- 3 Terpidana Kasus E-KTP Sudah Bebas dari Sukamiskin, Tersisa Novanto-Markus Detik, 15 Okt 2024
- MA Potong Hukuman 2 Terpidana Korupsi Kasus E-KTP CNN Indonesia, 30 Sep 2020
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
DPR
Setya Novanto
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Sugiharto
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 10 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat