Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · KPK

Irman

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Irman mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo
Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP. Foto: Tempo (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
Rp 2,3 triliun
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Bebas bersyarat16 September 2022

Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 16 Sep 2022.

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

2010-2012 · KPK · Kerugian negara

Sebagai kuasa pengguna anggaran, dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek e-KTP 2011-2012 yang merugikan keuangan negara. Ditetapkan KPK sebagai justice collaborator.

Kerugian negara: Rp 2,3 triliun Uang pengganti: Rp 1 miliar

Kerugian negara proyek e-KTP keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun (bukan spesifik terdakwa). Uang pengganti akhir USD 500.000 dan Rp 1 miliar, dikurangi USD 300.000 yang telah dikembalikan ke KPK.

12 tahun penjara (kasasi 15 tahun, dipotong PK 2020)
Putusan perkara Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juli 2017 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Terbukti korupsi bersama-sama; penjara 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti USD 500.000 (subsider 2 tahun). Diputus dalam satu berkas dengan Sugiharto. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta
BandingTanggal belum tercatat PT DKI Jakarta KPK mengajukan banding; menurut Hukumonline hukuman di tingkat banding tetap 7 tahun. 7 tahun
Kasasi MA18 April 2018 Mahkamah AgungNomor 430 K/Pid.Sus/2018 Diperberat menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan, uang pengganti USD 500.000 dan Rp 1 miliar dikurangi USD 300.000 (subsider 5 tahun). Majelis Artidjo Alkostar, Abdul Latif, MS Lumme. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 15 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Peninjauan Kembali MATanggal belum tercatat Mahkamah Agung PK dikabulkan: penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan, uang pengganti USD 500.000 dan Rp 1 miliar (subsider 5 tahun). Majelis Suhadi, Krisna Harahap, Sri Murwahyuni; diumumkan juru bicara MA 29 Sep 2020. 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Setya Novanto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline

DPR

Setya Novanto

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat

Sugiharto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Sugiharto

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 10 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber