Daftar Koruptor Cari nama

DPR · KPK

Setya Novanto

Ketua DPR RI / Ketua Umum Partai Golkar (saat perkara diproses); anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar saat penganggaran proyek. Dikenal juga sebagai Setnov.

Setya Novanto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline
Setya Novanto Berompi Oranye. Foto: Hukumonline (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
12 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 2,3 triliun
Uang pengganti
—
Status sekarang
Bebas bersyarat16 Agustus 2025

Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 16 Agu 2025 (SK Kemenimipas 15 Agu 2025); total remisi 28 bulan 15 hari; wajib lapor ke Bapas sebulan sekali hingga April 2029. Pembebasan bersyarat ini digugat ke PTUN oleh pihak lain.

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

2010-2012 · KPK · Kerugian negara

Dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Jaksa KPK menyatakan Setya Novanto menerima aliran dana sekitar USD 7,3 juta dari proyek tersebut.

Kerugian negara: Rp 2,3 triliun

Kerugian negara proyek e-KTP keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun (angka umum perhitungan BPKP dalam perkara e-KTP; tidak spesifik untuk terdakwa ini). Uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Per Agu 2025 telah dibayar Rp 43 miliar, sisa sekitar Rp 5,3 miliar diganti pidana kurungan 2 bulan 15 hari (Bisnis.com).

15 tahun penjara (dipotong PK 2025 menjadi 12,5 tahun), uang pengganti USD 7,3 juta, pencabutan hak 2,5 tahun
Putusan perkara Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2018 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst Terbukti korupsi; penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang dititipkan (subsider 2 tahun), pencabutan hak menduduki jabatan publik 5 tahun setelah menjalani pidana. Tidak diajukan banding/kasasi oleh terdakwa maupun KPK. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 15 tahun Denda Rp 500 juta Hak politik dicabut 5 tahun
Peninjauan Kembali MA4 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 32 PK/Pid.Sus/2020 PK dikabulkan: penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar (sisa sekitar Rp 49 miliar subsider 2 tahun), pencabutan hak menduduki jabatan publik 2,5 tahun setelah masa pidana. PK didaftarkan 6 Jan 2020. 12 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Hak politik dicabut 2,5 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Irman mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

ASN/Pejabat

Irman

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 12 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat

Sugiharto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Sugiharto

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 10 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber