Sudirman bin Ishak
Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA (2026-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,8 miliar
11 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Juni 2026 | PT Banda AcehNomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Menyatakan Terdakwa Sudirman, S.P. bin Ishak , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, serta denda Kategori VI (Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 200 (dua ratus) hari; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 1,5 miliar Uang pengganti Rp 8,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Mahkamah Agung, 4 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi