Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Barat

Sudirman

Kepala Desa Lombang (Priode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 423 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: tindak pidana korupsikerugian keuangan negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM (2023-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 423 juta

3 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM)
Putusan perkara Korupsi: tindak pidana korupsikerugian keuangan negara
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juli 2023 PN Tipikor MamujuNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN, SPd. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN, SPd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta
Banding28 Agustus 2023 PT Sulawesi BaratNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM M E N G A D I L I:Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 4 Juli 2023, sekedar mengenai status barang bukti dalam amar putusan dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN, SPd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 423 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru