Sudirman
Kepala Desa Lombang (Priode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 423 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: tindak pidana korupsikerugian keuangan negara
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM (2023-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 423 juta
3 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juli 2023 | PN Tipikor MamujuNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN, SPd. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN, SPd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding28 Agustus 2023 | PT Sulawesi BaratNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM M E N G A D I L I:Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 4 Juli 2023, sekedar mengenai status barang bukti dalam amar putusan dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN, SPd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 423 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Mahkamah Agung, 4 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM Mahkamah Agung, 28 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi