Sudarmoko bin Sukarjiman
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/PID.SUS/2025 (2025-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,3 miliar
4 tahun penjara (Kasasi 5287 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Oktober 2024 | PT PontianakNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 9 September 2024 yang dimintakan banding tersebut; ?? MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa SUDARMOKO Bin SUKARJIMAN (Alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum ( vrijspraak ); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA24 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5287 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi Penuntut Umum batal judex facti adili kembali:1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;2. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Uang Pengganti Rp3.275.125.716,76 dikurangi Rp95.000.000 menjadi Rp3.180.125.716,76 (tiga miliar seratus delapan puluh juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen) Subsidair 2 (dua) tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK Mahkamah Agung, 30 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5287 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara