Suarto bin Sarno
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2022, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: korupsikerugian keuangan negara
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb (2022-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 November 2022 | PN Tipikor JambiNomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUARTO Bin SARNO (Alm) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa SUARTO Bin SARNO (Alm) oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SUARTO Bin SARNO (Alm) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA11 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 2404 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Mahkamah Agung, 24 Nov 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2404 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 11 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara