Suaidi Yahya bin Yahya
Walikota Lhokseumawe Periode 2012 sampai
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 36 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6971 K/PID.SUS/2024 (2024-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,4 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 6971 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Januari 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Menyatakan Terdakwa Suaidi Yahya Bin Yahya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Suaidi Yahya Bin Yahya oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa Suaidi Yahya Bin Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 7,4 miliar |
| Banding28 Maret 2024 | PT Banda AcehNomor 4/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa (SUAIDI YAHYA bin YAHYA) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA15 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6971 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi pidana dan pidana penjara menjadi,Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,Pidana penjara 6 tahun dan denda 400 juta subsidair 4 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Mahkamah Agung, 17 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 28 Mar 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6971 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum