Sri Sumarsih S.e. binti Sunoko
Ibu Rumah Tangga (Pimpinan CV Abhi Praya)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 337 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/PID.SUS/2026 (2026-03-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 337 juta
2 tahun penjara (Kasasi 2437 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA3 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2437 K/PID.SUS/2026 Kabul Kasasi PU, pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari, uang pengganti sebesar Rp336.823.616,20 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah dua puluh sen) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun, KABUL KASASI PU, BATAL JF. ADILI SENDIRI TERBUKTI DAWAAN PRIMAIR. PIDANA PENJARA 2 TAHUN 6 BULAN.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 337 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 2437 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara