ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan
Sri Agustina Hidayati binti Adus
Bendahara UPK Kecamatan Simpur sejak
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8557 K/PID.SUS/2025 (2025-11-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Kasasi 8557 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 April 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm MENGADILI Menyatakan Terdakwa SRI AGUSTINA HIDAYATI Binti ADUS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA27 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 8557 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi Penuntut Umum. Adili Sendiri:- Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;- Pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8557 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara