Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bengkulu

Soudarmadi Agus Cik bin Nasrullah

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8829 K/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

5 tahun penjara (Kasasi 8829 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Februari 2025 PN Tipikor BengkuluNomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Soudarmadi Agus Cik Bin Nasrullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa Soudarmadi Agus Cik Bin Nasrullah dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Soudarmadi Agus Cik Bin Nasrullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 441 juta
Banding3 Juni 2025 PT BengkuluNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Tanggal 24 Februari 2025 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan, jumlah kerugian keuangan negara, jumlah pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan serta redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Soudarmadi Agus Cik… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Kasasi MA19 September 2025 Mahkamah AgungNomor 8829 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan.UP Rp1.048.684.319,00 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur Rp105.000.000,00 sehingga sisa UP Rp943.684.319,00 subsidair 3 (tiga) tahun; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru