Soudarmadi Agus Cik bin Nasrullah
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8829 K/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
5 tahun penjara (Kasasi 8829 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Februari 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Soudarmadi Agus Cik Bin Nasrullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa Soudarmadi Agus Cik Bin Nasrullah dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Soudarmadi Agus Cik Bin Nasrullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 441 juta |
| Banding3 Juni 2025 | PT BengkuluNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Tanggal 24 Februari 2025 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan, jumlah kerugian keuangan negara, jumlah pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan serta redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Soudarmadi Agus Cik… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Kasasi MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8829 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan.UP Rp1.048.684.319,00 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur Rp105.000.000,00 sehingga sisa UP Rp943.684.319,00 subsidair 3 (tiga) tahun; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 24 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8829 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara