Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Gorontalo

Sofyan Hasan

PNS (Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Tahun 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8934 K/PID.SUS/2025 (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 995 juta

6 tahun penjara (Kasasi 8934 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2025 PN Tipikor GorontaloNomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Menyatakan Terdakwa SOFYAN HASAN, S.TP, MM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan SOFYAN HASAN, S.TP, MM dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan SOFYAN HASAN, S.TP, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap , SOFYAN HASAN, S.TP, MM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, dan Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 955 juta
Banding28 Mei 2025 PT GorontaloNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 24 April 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana pokok penjara dan denda serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SOFYAN HASAN, S.TP, M.M., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 995 juta
Kasasi MA2 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 8934 K/PID.SUS/2025 T=TOLAK, JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN, UP CF PT Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto (2023-08-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 148 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Agustus 2023 PN Tipikor GorontaloNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Menyatakan Terdakwa SOFYAN HASAN, S.TP., M.M. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SOFYAN HASAN, S.TP., M.M. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Orang yang Melakukan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 148 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru