Sofyan Hasan
PNS (Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Tahun 2019)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8934 K/PID.SUS/2025 (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 995 juta
6 tahun penjara (Kasasi 8934 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2025 | PN Tipikor GorontaloNomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Menyatakan Terdakwa SOFYAN HASAN, S.TP, MM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan SOFYAN HASAN, S.TP, MM dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan SOFYAN HASAN, S.TP, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap , SOFYAN HASAN, S.TP, MM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, dan Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 955 juta |
| Banding28 Mei 2025 | PT GorontaloNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 24 April 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana pokok penjara dan denda serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SOFYAN HASAN, S.TP, M.M., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 995 juta |
| Kasasi MA2 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 8934 K/PID.SUS/2025 T=TOLAK, JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN, UP CF PT Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto (2023-08-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 148 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Agustus 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Menyatakan Terdakwa SOFYAN HASAN, S.TP., M.M. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SOFYAN HASAN, S.TP., M.M. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Orang yang Melakukan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 148 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8934 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 7 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir