ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Slamet bin Pawiro
PNS (Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Desember 2021 sampai dengan November 2022)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 324 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2024-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 324 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Maret 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Slamet, S.Pd., M.Pd., Bin Pawiro Suwito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa H. Slamet, S.Pd., M.Pd., Bin Pawiro Suwito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 324 juta |
| Banding25 April 2024 | PT PalembangNomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palebang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/ PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA9 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6232 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa, Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 7 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 25 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6232 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 9 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara