Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Slamet bin Pawiro

PNS (Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Desember 2021 sampai dengan November 2022)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 324 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2024-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 324 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Maret 2024 PN Tipikor PalembangNomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Slamet, S.Pd., M.Pd., Bin Pawiro Suwito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa H. Slamet, S.Pd., M.Pd., Bin Pawiro Suwito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 324 juta
Banding25 April 2024 PT PalembangNomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palebang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/ PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA9 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6232 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa, Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru