Siti Romzeh
Swasta (Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Panca Indra)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 September 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SITI ROMZEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut ? sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Pasal 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1 juta |
| Banding18 November 2025 | PT SurabayaNomor 82/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 23 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 3237 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU dengan perbaikan pidana denda Rp.50.000.000,00 subsidair 50 hari (redaksi confirm P3) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 23 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 82/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 18 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3237 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara