Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Dairi, Sumatera Utara

Siti Hadijah

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
Rp 923 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang, Kabupaten Dairi (2012)

2012 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pengadilan Agama Sidikalang pada Tahun Anggaran 2012 melaksanakan pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melalui perantara bukan pemilik tanah langsung. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp923.367.100. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 923 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Putusan perkara Korupsi pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang, Kabupaten Dairi (2012)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Oktober 2021 PN Tipikor MedanNomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn SITI HADIJAH, SH., tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; SITI HADIJAH, SH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru