Siti Choiriana
Direktur Bisnis, Kurir dan Logistic PT Pos
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 40/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 September 2024 | PT JakartaNomor 40/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2023/PN. PST tanggal 26 Juni 2024, dengan memperbaiki amar putusan, sehingga bunyinya, sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SITI CHOIRIANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SITI CHOIRIANA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA20 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 1218 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Terdakwa, Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 4 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1218 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara