Silvano Diaz Hangewa
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 740 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 8/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-07-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 740 juta
5 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juni 2022 | PN Tipikor TernateNomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte ---------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------- Menyatakan Terdakwa SILVANO DIAZ HANGEWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa SILVANO DIAZ HANGEWA telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 740 juta |
| Banding25 Juli 2022 | PT Maluku UtaraNomor 8/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Juni 2022 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SILVANO DIAZ HANGEWA, S.SOS., MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 740 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 28 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Mahkamah Agung, 25 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi