Silvanus Khanedy Anak Dari
Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Kerabu Tahun 2016-2017)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 281 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2022-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 281 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Februari 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut. Membebaskan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN dengan penjara selama 2 ( dua )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 281 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 4 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir