Sihazah binti Satar
Pegawai Negeri Sipil/Pengguna Anggaran
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 10 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5967 K/PID.SUS/2025 (2025-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5 juta
6 tahun penjara (Kasasi 5967 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 Januari 2025 | PT PekanbaruNomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., tanggal 19 November 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, jumlah kerugian Negara dan uang pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Sihazah, S.T. Binti Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 316 juta |
| Kasasi MA23 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 5967 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi JPU;Tolak kasasi Terdakwa, perbaikan pemidanaan menjadi:- Pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5967 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara