Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Riau

Sihazah binti Satar

Pegawai Negeri Sipil/Pengguna Anggaran

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 5 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 10 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5967 K/PID.SUS/2025 (2025-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 5 juta

6 tahun penjara (Kasasi 5967 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding16 Januari 2025 PT PekanbaruNomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., tanggal 19 November 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, jumlah kerugian Negara dan uang pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Sihazah, S.T. Binti Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 316 juta
Kasasi MA23 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 5967 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi JPU;Tolak kasasi Terdakwa, perbaikan pemidanaan menjadi:- Pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 5 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru