Shodikin S.Pd.I. bin Mulyono
Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 April 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Bin MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana K orupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Bin MULYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp. Rp. 572.200.000.- ( lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) paling lama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta |
| Banding30 Juni 2022 | PT SurabayaNomor 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa SHODIKIN, S.Pd.I. , Bin MULYONO tersebut di atas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI , sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SHODIKIN, S.Pd.I. , Bin MULYONO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI , sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SHODIKIN, S.Pd.I. , Bin MULYONO dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 30 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi