Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Shodikin S.Pd.I. bin Mulyono

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 April 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Bin MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana K orupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Bin MULYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp. Rp. 572.200.000.- ( lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) paling lama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta
Banding30 Juni 2022 PT SurabayaNomor 29/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa SHODIKIN, S.Pd.I. , Bin MULYONO tersebut di atas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI , sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SHODIKIN, S.Pd.I. , Bin MULYONO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI , sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SHODIKIN, S.Pd.I. , Bin MULYONO dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru